Balai Penerapan Mutu Hasil Perikanan (BPMHP) Provinsi Kalimantan Selatan sesuai Peraturan Gubernur no 0152 tahun 2017 mempunyai tugas sbb:

  1. Melaksanakan pengujian mutu dan keamanan produk perikanan,
  2. Melaksnakan diversifikasi produk perikanan dan
  3. Melaksanakan bimbingan pemenuhan persyaratan Standar Nasional Indonesia (SNI) produk perikanan.

Adapun fungsi Balai Penerapan Mutu Hasil Perikanan adalahsebagai berikut:

  1. penyusunan program dan pedoman teknis pelayanan pengujian dan penerapan mutu hasil perikanan;
  2. penyusunan program, koordinasi, pembinaan, pengaturan, dan pengendalian pelaksanaan pengujian mutu produk perikanan;
  3. penyusunan program, koordinasi, pembinaan, pengaturan, dan pengendalian pelaksanaan jaminan mutu dan keamanan produk perikanan;
  4. penyusunan program, koordinasi, pembinaan, pengaturan, dan pengendalian pelaksanaan fasilitasi pemenuhan persyaratan Standar Nasional Indonesia (SNI) dan divesifikasi produk perikanan;
  5. penyusunan program, koordinasi, pembinaan, pengaturan, dan pengendalian pelaksanaan fasilitasi penerapan mutu untuk proses rekomendasi Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP) dan registrasi pelaku usaha bidang pengolahan dan pemasaran;
  6. penyusunan program, koordinasi, pembinaan, pengaturan, dan pengendalian pelaksanaan monitoring dan pengujian mutu keamanan produk perikanan yang distribusinya lintas kabupaten/kota; dan
  7. pembinaan, pengaturan, dan pengendalian ketatausahaan.

Adapun susunan organisasi Balai Penerapan Mutu Hasil Perikanan terdiri atas:

  1. Sub Bagian Tata Usaha;
  2. Seksi Pengujian Mutu;
  3. Seksi Penerapan Mutu; dan
  4. Kelompok Jabatan Fungsional.

Sub Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan kegiatan penyusunan program, pengelolaan penatausahaan keuangan dan aset, administrasi kepegawaian, ketatalaksanaan, surat-menyurat, rumah tangga, dan perlengkapan. Dalam pelayanan pengujian dan penerapan mutu berfungsi sebagai penerima permohonan pengujian dan sampel uji serta penyerahan laporan hasil dan pembayaran jasa pengujian.

Seksi Pengujian Mutu mempunyai tugas melaksanakan pengujian mutu produk perikanan dan penerapan sistem manajemen mutu.

Seksi Penerapan Mutu mempunyai tugas melaksanakan fasilitasi dan bimbingan penerapan mutu pemenuhan persyaratan Standar Nasional Indonesia (SNI), proses rekomendasi Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP), registrasi pelaku usaha bidang pengolahan dan pemasaran, serta penerapan teknologi pengolahan dan pengemasan.