Pedoman Proses Sertifikasi Lembaga Sertifikasi Produk Balai Penerapan Mutu Hasil Perikanan ( LS pro-BPMHP )

PEDOMAN PROSES SERTIFIKASI PRODUK

  1. PENDAHULUAN

Dalam rangka meningkatkan mutu produk dan daya saing produk Indonesia untuk memasuki pasar nasional , regional dan internasional, serta memberikan perlindungan pada konsumen, setiap produk yang akan diekspor maupun yang beredar di pasar dalam negeri perlu diawasi dan dikendalikan mutunya, salah satunya melalui Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI (SPPT-SNI) atau standar lain yang diacu dan diakui oleh Lembaga Sertifikasi Produk yang telah diakreditasi oleh KAN.

Melalui Sertifikat produk ini berarti suatu perusahaan / produsen telah berhak memakai tanda SNI dan LSPro pada produk tertentu yang dihasilkan, dan merupakan jaminan bahwa produk tersebut telah memenuhi standar yang ditetapkan.

LSPro-BPMHP adalah Lembaga Sertifikasi Produk Balai Penerapan Mutu Hasil Perikanan, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Selatan yang sesuai dengan tugas fungsinya di beri kewenangan untuk melakukan sertifikasi produk, guna memenuhi persyaratan SNI yang menjadi acuannya.

II. RUANG LINGKUP

       Pedoman ini mencakup pengertian istilah, prosedur sertifikasi produk, hak dan kewajiban, pengawasan klien, pelanggaraan dan sanksi, keluhan, banding dan perselisihan, publikasi yang dilaksanakan oleh LSPro-BPMHP

III. PENGERTIAN ISTILAH

  1. Klien : Organisasi  atau  orang yang bertanggung jawab kepada lembaga sertifikasi untuk memastikan bahwa persyaratan sertifikasi dan persyaratan produk dipenuhi.
  2. Evaluasi : kombinasi dari fungsi seleksi dan penentuan kegiatan penilaian kesesuaian
  3. Produk : hasil dari proses
  4. Proses : serangkaian kegiatan yang saling terkait atau berinteraksi yang mengubah input menjadi output
  5. Jasa : setidaknya satu kegiatan harus dilakukan diantara pemasok dan pelanggan, yang umumnya tidak berwujud
  6. Persyaratan produk : persyaratan yang berhubungan langsung dengan produk, ditentukan dalam standar atau dokumen normative lainnya dan di identifikasi oleh skema sertifikasi
  7. Skema sertifikasi : sistem sertifikasi yang berkaitan dengan produk tertentu, persyaratan yang sama, persyaratan tertentu dan prosedur yang digunakan
  8. Lingkup sertifikasi : identifikasi produk, proses atau layanan yang sertifikasi berikan; skema sertifikasi yang berlaku; untuk menilai produk, proses atau layanan sesuai
  9. Lembaga sertifikasi : lembaga yang menilai kesesuaian skema operasi sertifikasi
  10. Ketidak berpihakan : adanya objektivitas

IV. PROSEDUR SERTIFIKASI PRODUK 

  1. Permohonan Sertifikasi
    1. Permohonan meminta informasi tentang tata cara sertifikasi produk ke LSPro – BPMHP, melalui surat, telepon, faksimili, e-mail maupun langsung  ke LSPro – BPMHP.
    2. LSPro-BPMHP memberikan formulir permohonan sertifikasi yang dilengkapi dengan dokumen terkait. Bila diminta, LSPro – BPMHP wajib memberikan informasi tambahan yang terkait dengan proses sertifikasi
    3. Calon Klien mengajukan dan menyerahkan dokumen permohonan sertifikasi produk kepada LSPro – BPMHP , ditanda-tangani oleh Pimpinan Perusahaan atau Wakil yang berwenang.
    4. Pengajuan dan penyerahan dokumen permohonan sertifikasi produk dengan melampirkan kelengkapan adalah sebagai berikut:
      1. Fotocopy Identitas
      2. Fotocopy NPWP
      3. Fotocopy Akte Pendiri/ Legalitas Lokasi Usaha
      4. Fotocopy SIUP/ Izin Usaha Lainnya
      5. Fotocopy Bukti Pendaftaran Merek HKI (atau Bukti Proses Pendaftaran)
      6. Panduan Mutu GMP-SSOP atau HACCP
      7. Izin Edar (P-IRT atau MD atau ML)
      8. Sertifikat Halal
      9. Hasil Uji Produk (1 Tahun Terakhir)
      10. Profil Perusahaan (minimal memuat biodata perusahaan, mek, jenis/tipe/varian, label produk, SNI yang digunakan, foto produk (dari arah depan, belakang dan samping), daftar alat dan bahan baku yang digunakan
      11. Pernyataan bahwa pemohon bertanggung jawab atas pemenuhan persyaratan SNI dan pemenuhan persyaratan sertifikasi dan bersedia memberikan akses terhadap lokasi dan atau informasi yang diperlukan.

Apabila hasil uji produk tidak ada, maka pemohon diminta untuk mengujikan produknya sesuai dengan persyaratan mutu dan keamanan pangan.

5. Pemeriksaan kelengkapan dokumen.

6. Penilaian kesesuaian persyaratan (kaji ulang permohonan)

LSPro – BPMHP melakukan penilaian terhadap kelengkapan dan kesesuaian dokumen permohonan sertifikasi.

7. Persetujuan pelaksanaan sertifikasi

Jika kaji ulang permohonan sertifikasi produk sudah sesuai, maka dibuatkan perjanjian sertifikasi dan persetujuan pelaksanaan sertifikasi.

8. Penyampaian Biaya Sertifikasi Produk.

Biaya sertifikasi produk (sertifikasi awal/survailen) sesuai peraturan dan standar yang diacu.

2. Asesmen / Verifikasi Sistem Mutu

Asesmen adalah pemeriksaan sistem mutu dan pada bagian pengendalian produksi serta mutu produk bagi pemohon yang belum mendapatkan sertifikat dari lembaga sertifikasi.

Verifikasi pemeriksaaan dokumen sistem mutu bagi pemohon yang telah mendapatkan sertifikat dari lembaga sertifikasi.

1. Pelaksanaan Audit Sertifikasi Produk

1.1. Audit Tahap I ( Audit kecukupan )

LSPro – BPMHP memberikan pemberitahuan kepada klien bahwa Evaluator dari LSPro – BPMHP melaksanakan Audit Kecukupan terhadap dokumen sistem manajemen mutu yang dimiliki dan dijalankan oleh klien.

1.2. Audit Tahap II (Kesesuaian)

Audit Kesesuaian /lapangan dilakukan di lokasi oleh Tim Auditor yang ditugaskan oleh LSPro- BPMHP. Untuk itu perusahaan memberikan jaminan bagi LSPro-BPMHP agar dapat mengakses semua dokumentasi sistem mutu serta rekaman yang berhubungan dengan kegiatan sertifikasi produk.

2. Pengawasan Berkala/Survailen.

LSPro harus melaksanakan surveilan paling sedikit 2 (dua) kali dalam periode sertifikasi. Dalam hal ini berlaku ketentuan sebagai berikut:

a. Surveilan pertama dilakukan melalui kegiatan:

1. Inspeksi pabrik atau asesmen proses produksi; dan/atau

2. Pengujian terhadap sampel produk yang akan beredar.

Pemilihan jenis kegiatan pada surveilan pertama tersebut dilakukan berdasarkan penilaian LS Pro atas hasil sertifikasi sebelumnya. Apabila surveilan pertama hanya dilakukan melalui kegiatan pengujian terhadap sampel produk yang akan beredar, klien harus menyampaikan dokumentasi pengendalian mutu proses produksi sejak penerbitan sertifikat sampai dilakukan surveilan pertama.

b. Surveilan kedua dilakukan melalui kegiatan:

1. Inspeksi pabrik atau asesmen proses produksi; dan

2. Pengujian terhadap sampel produk yang akan atau telah beredar.

Catatan

  • LSPro- BPMHP memberitahukan kepada klien mengenai rencana dan tanggal pelaksanaan audit kecukupan/asesmen/verifikasi serta nama-nama anggota tim auditor, dengan tenggang waktu yang cukup, agar klien punya kesempatan untuk membuat pernyataan kesediaannya.
  • Pengambilan Produk dan Pengujian Produk
    • Pengambilan contoh uji oleh Petugas Pengambilan Contoh (PPC) yang ditunjuk oleh LSPro- BPMHP .
    • Contoh Uji dikirimkan ke Laboratorium Penguji yang ditunjuk.
    • Pengujian Contoh Uji di Laboratorium Penguji sesuai persyaratan Mutu SNI dan skema sertifikasi.
  • Tinjauan dan Keputusan Sertifikasi

Tinjauan untuk memberikan hasil Evaluasi terhadap proses sertifikasi produk dilakukan oleh Komite Teknis (Reviewer). Keputusan sertifikasi untuk penerbitan Sertifikat Kesesuaian kepada klien yang telah memenuhi persyaratan sistem mutu dan standar produk oleh Ketua Komite Teknis.

  • Penerbitan / Penyerahan Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI (SPPT SNI)
    • Penerbitan SPPT SNI oleh KAN- BSN
    • Penandatanganan perjanjian Pengguna Lisensi, Sertifikat dan tanda SNI
    • Penandatanganan Berita Acara Serah Terima Sertifikat
    • Penyerahan SPPT SNI kepada klien

V. PEMELIHARAAN / PERLUASAN/ PENUNDAAN/ PENCABUTAN SERTIFIKASI DAN SERTIFIKASI ULANG

1. Pemeliharaan Sertifikasi

Pemeliharaan Sertifikat dilakukan oleh LSPro – BPMHP dengan melakukan pengawasan berkala (surveilan) minimal 2 (dua) kali dalam periode sertifikasi dan pengawasan sewaktu – waktu jika diperlukan, untuk memastikan bahwa klien yang telah disertifikasi selalu memenuhi persyaratan mutu dan standar produk yang digunakan untuk SPPT SNI.

dilakukan oleh LSPro – BPMHP dengan melakukan pengawasan berkala (surveilan) minimal 2 (dua) kali dalam periode sertifikasi dan pengawasan sewaktu – waktu jika diperlukan, untuk memastikan bahwa klien yang telah disertifikasi selalu memenuhi persyaratan mutu dan standar produk yang digunakan untuk SPPT SNI.

BPMHP dengan melakukan pengawasan berkala (surveilan) minimal 2 (dua) kali dalam periode sertifikasi dan pengawasan sewaktu – waktu jika diperlukan, untuk memastikan bahwa klien yang telah disertifikasi selalu memenuhi persyaratan mutu dan standar produk yang digunakan untuk SPPT SNI.

2. Perluasan / Pengurangan Ruang Lingkup Sertifikasi

Perluasan ruang lingkup sertifikat akan diberikan kepada klien dengan mengajukan permohonan kepada LS Pro-BPMHP. Sedangkan pengurangan ruang lingkup sertifikasi akan diberikan kepada klien atas permohonan klien atau jika ketidaksesuaian dengan persyaratan sertifikasi ditemukan berdasarkan bukti, baik sebagai hasil survailen atau kegiatan yang lain.

Perluasan / pengurangan ruang lingkup produk, akan diberikan setelah memenuhi ketentuan yang berlaku.

3. Penundaan Sertifikasi

Penundaan Sertifikat dapat dilakukan apabila hasil pemeriksaan sistem mutu dan mutu produknya belum memenuhi persyaratan SNI atau standar lainnya yang diacu dan diakui. Penyalahgunaan sertifikasi, pelanggaran terhadap perjanjian atau laporan dari pihak lain tentang adanya penyalahgunaan SPPT SNI.

4. Pencabutan

Pencabutan sertifikasi klien dilakukan dengan pertimbangan :

  • Keinginan klien
  • Produknya termasuk kategori berbahaya
  • Pelanggaran terhadap standar yang diacu, kegagalan dalam memenuhi ketetapan/ prosedur sertifikasi
  • Tidak memenuhi perubahan persyaratan sertifikasi baru karena adanya revisi standar.
  • Klien mengalami kebangkrutan
  • Melakukan pelanggaran/ penyalahgunaan sertifikat/ logo.
  • Sertifikasi Ulang

5. Sertifikasi Ulang

LS Pro-BPMHP melaksanakan sertifikasi ulang paling lambat pada bulan ke-42 setelah penetapan sertifikasi, melalui kegiatan sebagaimana dimaksud pada poin IV (Prosedur Sertifikasi Produk).

Sertifikasi ulang bisa juga dilakukan oleh LS Pro- BPMHP  kepada klien apabila ada perubahan persyaratan sertifikasi atau klien yang telah disertifikasi melakukan perubahan setiap aspek mengenai status operasi yang dapat mempengaruhi :

  • Mutu Produk, Status Hukum, Komersial atau Organisasi ; organisasi dan manajemen.
  • Lokasi
  • Personil, peralatan, fasilitas, lingkungan kerja, atau sumber daya lainnya

 Klien wajib menyampaikan kepada LS Pro-BPMHP termasuk jika ada perluasan/pengurangan ruang lingkup sertifikasinya.

VI. HAK DAN KEWAJIBAN PEMOHON DAN KLIEN

1.Hak Pemohon

  • Mendapatkan uraian rincian yang mutakhir tentang : Kewenangan pengoperasian  LS Pro – BPMHP, Prosedur Evaluasi dan Proses Sertifikasi.
  • Tambahan informasi lain yang diperlukan.

2. Kewajiban Pemohon

  • Mengisi dan menandatangani Formulir permohonan
  • Memberikan informasi tentang jenis perusahaan, nama, alamat, dan status hukumnya, definisi produk yang akan disertifikasi, sistem sertifikasi, dan standar yang akan digunakan untuk produk yang akan diseritifikasi jika pemohon mengetahuinya serta informasi lain yang diperlukan.
  • Melakukan persiapan yang diperlukan untuk pelaksanaan evaluasi, termasuk persiapan untuk pemeriksaan dokumen dan akses ke seluruh bidang, rekaman dan personel untuk tujuan evaluasi (pengujian, verifikasi, asesmen)
  • Mematuhi persyaratan dan ketentuan yang relevan dengan program sertifikasi
  • Menyetujui dan menandatangani kontrak.
  • Membayar biaya permohonan dan biaya sertifikasi.

3. Hak Klien

  • Klien berhak menerima pelayanan atas jasa sertifikasi produk sesuai dengan proses sertifikasi.
  • Klien berhak mendapatkan Sertifikat Kesesuaian jika sudah memenuhi persyaratan prosedur sertifikasi
  • Mengajukan keluhan, banding dan perselisihan terhadap keputusan sertifikat sesuai prosedur yang berlaku.
  • Mempublikasikan sertifikasi produknya sesuai kewenangan yang diberikan dan ketentuan yang berlaku.
  • Mendapat informasi jika ada perubahan persyaratan sertifikasi dari LS Pro – BPMHP .

4. Kewajiban Klien

  • Selalu memenuhi kebutuhan yang relevan dengan program sertifikasi.
  • Melakukan persiapan yang dilakukan untuk pelaksanaan evaluasi/ survailen, termasuk persiapan dokumen dan akses ke seluruh bidang, rekaman (termasuk laporan audit internal) dan personil untuk tujuan evaluasi (pengujian, verifikasi, asesmen) serta penyelesaian keluhan.
  • Membuat pernyataan bahwa sertifikasi sesuai dengan ruang lingkup sertifikasi yang sudah diberikan.
  • Menjamin bahwa produknya selalu memenuhi persyaratan sertifikasi.
  • Tidak menggunakan sertifikasi produknya sedemikian rupa sehingga mengurangi wibawa LSPro – BPMHP dan tidak membuat pernyataan yang menyesatkan atau tidak sah berkaitan dengan sertifikasi produk.
  • Pada saat pembekuan, pencabutan, atau penghentian sertifikasi, klien menghentikan penggunaan seluruh iklan yang mengacu pada sertifikasi dan melakukan tindakan seperti yang dipersyaratkan oleh LS Pro-BPMHP.
  • Menggunakan sertifikasi hanya untuk menunjukan bahwa produk telah disertifikasi sesuai dengan standar yang ditetapkan. Menjamin bahwa tidak ada sertifikat atau laporan atau bagian lainnya disalahgunakan.
  • Mematuhi persyaratan LSPro – BPMHP dalam membuat acuan mengenai sertifikasi produk di media komunikasi seperti dokumen, brosur atau iklan
  • Menyimpan rekaman semua keluhan/ pengaduan terhadap klien dan mengambil tindakan  penyelesaian serta mendokumentasikan semua tindakan yang diambi. Semua rekaman tersedia bila diminta oleh LSPro – BPMHP 
  • Segera memberitahukan kepada LSPro – BPMHP jika ada modifikasi produk, proses manufaktur, kepemilikan atau bila relevan sistem mutu yang mempengaruhi kesesuaian produk
  • Melaksanakan penyesuaian seperlunya jika ada perubahan persyaratan sertifikasi dalam waktu tertentu.
  • Memberikan izin kepada LSPro – BPMHP untuk memberikan informasi kepada pihak ketiga jika disyaratkan oleh perundang- undangan tanpa izin tertulis dari klien, namun klien diberitahu.

VIII. PELANGGARAN DAN SANKSI

1. Pelanggaran

Klien dapat dikategorikan melakukan pelanggaran apabila :

  • Membubuhkan tanda SNI atau tanda lainnya yang diacu tetapi tidak sesuai dengan persyaratan SNI atau standar lainnya yang diacu.
  • Menggunakan sertifikat logo diluar lingkup sertifikat produk pengguna standar SNI atau standar lainnya yang dimiliki
  • Menyalahgunakan sertifikat logo diluar ketentuan yang telah ditetapkan.
  • Memproduksi dan mengedarkan barang dan atau jasa yang telah mendapatkan sertifikat produk tetapi tidak memenuhi SNI.

2. Sanksi

Apabila klien telah berbukti melakukan pelanggaran/ penyimpangan, maka kepada klien akan dikenakan sanksi administrasi berupa Surat Peringatan I, Surat Peringatan II, dan akhirnya pencabutan sertifikat produk yang dimiliki sesuai prosedur yang ditetapkan oleh LS Pro – BPMHP .

IX. KELUHAN, BANDING, DAN PERSELISIHAN

LSPro – BPMHP melayani laporan keluhan, banding dan perselisihan dari pihak pemasok maupun pihak lain tentang dugaan terjadinya pelanggaran dari ketentuan yang berlaku melalui telepon, faksimili, surat atau datang langsung ke Lembaga Sertifikasi Produk LSPro – BPMHP.

1. Keluhan

Pernyataan tidak puas dapat dilaporkan kepada LSPro – BPMHP oleh klien secara tertulis. Keluhan akan segera ditangani oleh LSPro – BPMHP .Keputusan yang diambil dan disetujui oleh manajer Lembaga LSPro – BPMHP disampaikan kepada yang mengajukan keluhan.

2. Banding

Apabila klien tidak setuju dengan keputusan LSPro – BPMHP , maka dapat mengajukan banding ke LSPro – BPMHP secara tertulis paling lambat 14 hari setelah keputusan LSPro – BPMHP diterima. Keputusan banding akan diputuskan oleh Manajemen LS Pro dan Komite Ketidakberpihakan serta disampaikan kepada pihak yang mengajukan banding.

3. Perselisihan

Jika pihak yang mengajukan banding tidak puas dengan keputusan yang telah ditetapkan maka yang bersangkutan dapat mengajukan perselisihan ke Pengadiilan Tinggi Negeri. 

X. PEMBIAYAAN

  1. LS Pro-BPMHP merupakan sebuah organisasi pemerintah daerah yang mana untuk pelaksanaan operasi kegiatan dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) dan atau Anggaran Pendapatan Belanja Nasional (APBN).
  2. LS Pro-BPMHP tidak memungut biaya untuk kegiatan sertifikasi. Tetapi, untuk biaya uji produk di laboratorium dan perjalanan dinas tim evaluator ke UPI ditanggung oleh pemohon atau klien tersebut berdasarkan Perda dan Pergub yang berlaku. (Info lebih lanjut bisa menghubungi sdri Hanim no hp. 085749466729/ Telp. (0511) 7471800 )

PROSES SERTIFIKASI PRODUK LS PRO-BPMHP

Magang Mahasiswa Jurusan Teknik Hasil Perikanan ULM

Magang mahasiswa jurusan Teknik Hasil Perikanan ULM sebanyak 3 orang mengenai pengujian mutu hasil perikanan di laboratorium mikrobiologi BPMHP Provinsi Kalimantan Selatan pada tanggal 22 September sampai dengan 23 Oktober 2019.

Kunjungan Tim LSPro HP BBP2HP dan Tim Goverment Board

Kunjungan Tim Lembaga Sertifikasi Produk Hasil Perikanan BBP2HP Jakarta dan Tim Goverment Board ke BPMHP dan UKM RINI Amplang di Banjarbaru Kalimantan Selatan

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Prov. Kal-Sel sedang menerima sertifikat Akreditasi SNI ISO 17025 dari Komite Akreditasi Nasional Jakarta.

Bapak Ir. H. Syaiful Azhari,MP Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Selatan  didampingi Kepala dan staf BPMHP Provinsi Kalimantan Selatan sedang menerima sertifikat akreditasi Laboratorium Pengujian (SNI ISO 17025) Balai Penerapan Mutu Hasil Perikanan (BPMHP) Prov. Kal-Sel dengan Nomor LP-169-DN dari Komite Akreditasi Nasional oleh Ibu Purnama pada tanggal 3 Mei 2018 di Kantor BSN Jakarta.

Perpanjangan Akreditasi SNI ISO 17025 berlaku sampai tahun 2022 dengan ruang lingkup produk yang diuji adalah produk hasil perikanan (segar, kering, beku, masak), ikan segar, ikan hidup dan ikan beku serta air/es.  Adapun parameter pengujian yang terakreditasi meliputi laboratorium organoleptik (1 parameter ), laboratorium mikrobiologi (9 parameter), dan laboratorium kimia ( 5 parameter ).

Laboratorium pengujian Balai Penerapan Mutu Hasil Perikanan provinsi Kalimantan Selatan terakreditasi KAN sampai tahun 2022

Laboratorium pengujian Balai Penerapan Mutu Hasil Perikanan provinsi Kalimantan Selatan terakreditasi KAN sampai tahun 2022

Sejak tahun 2003 Laboratorium pengujian Balai Penerapan Mutu Hasil Perikanan (sebelumnya Laboratorium PPMHP) Provinsi Kalimantan Selatan telah menerapkan system manajemen mutu laboratorium secara konsisten sesuai standar Internasional  SNI ISO/IEC 17025:2008 dan telah terakreditasi sertifikat nomor : LP-169-DN. Berdasarkan sertifikat akreditasi nomor :      yang diterbitkan oleh Komite Akreditasi Nasional Jakarta,  Laboratorium pengujian BPMHP Provinsi Kalimantan Selatan terakreditasi sampai tahun 2022.

Adapun parameter yang terakreditasi adalah Biologi 9 parameter, Fisika 1 parameter, Kimia 5 parameter, yaitu dengan ruang lingkup pengujian :

  • Biologi,  Produk hasil perikanan (segar,kering beku, masak) ; TPC (SNI 2332.3:2015), Coliform dan E.coli (IK.7-1-5.4 kuantitatif), Salmonella (IK.8-1-5.4 kuantitatif), Vibrio cholera (SNI 01-2332.4-2006), Staphylococcus aureus (SNI 2332.9-2015), Vibrio parahaemolyticus (SNI 01-2332.5:2006),  Produk ikan segar, ikan hidup, ikan beku ; Nematoda (SNI 2332.6:2015). Air dan Es ; Coliform dan E.coli (SNI ISO 9308-1:2010), Enterococci (SNI ISO 7899-2:2010)
  • Fisika, Produk hasil perikanan (segar, kering, beku, masak) Ikan Segar (Udang, kembung, tongkol, nila) Ikan kering (ikan asin), Produk Olahan (amplang), Udang beku, Udang masak beku, Kerupuk ikan, udang dan moluska, Bakso ikan. Parameter pengujian ; uji Sensori (SNI 2346:2015)
  • Kimia, Produk hasil perikanan (segar, kering, beku, masak) ; pengujian logam berat Hg (SNI 2354.6-2016), Logam berat Cd (SNI 2354.5-2011), Logam berat Pb (SNI 2354.5-2011), Chloramphenicol (SNI 7587.3-2010), Formalin (IK.5-1-5.4(kolorimetrik)).

 

 

 

Sosialisasi Aplikasi E-Mutusilkan di BPMHP Prov. Kalsel

Balai Penerapan Mutu Hasil Perikanan Provinsi Kalimantan Selatan berdasarkan Peraturan Gubernur no 0152 tahun 2017 merupakan salah satu UPTD Dinas Kelautan dan Perikanan Provnsi Kalimantan Selatan. BPMHP merupakan pelayanan publik khususnya sebagai tempat pengujian mutu produk perikanan, bimbingan teknis pemenuhan persyaratan produk perikanan sesuai Standard Nasional Indonesia dan diversifikasi produk perikanan.

Dalam rangka penerapan Peraturan Gubernur no. 113 tahun 2017 tentang Pengembangan dan penerapan e Government di Pemerintan Provinsi Kalimantan selatan, maka Balai Penerapan Mutu Hasil perikanan melalui “Program Percepatan Proses Standardisasi Mutu Hasil Perikanan melalui pelayanan pengujian dan penerapan berbasis aplikasi e mutu silkan pada Balai penerapan Mutu Hasil Perikanan Provinsi Kalimantan Selatan.

E mutu silkan merupakan singkatan dari e mutu hasil perikanan yang dibuat untuk  meningkatkan efisiensi dan efektifitas pelayanan pengujian dan penerapan mutu hasil perikanan dalam rangka  meningkatkan kepuasan pelanggan.

Aplikasi e mutu silkan meliputi menu website informasi Balai Penerapan Mutu Hasil Perikanan (BPMHP) Provinsi Kalimantan Selatan dan menu aplikasi pelayanan penyampaian permohonan pengujian melalui aplikasi on line.  Adapun alamatnya adalah Domain website : https://bpmhp.kalselprov.go.id dan aplikasi e mutu silkan http:// e mutusilkan.bpmhp.kalselprov.go.id

Sehubungan hal tersebut pada tanggal 7 Mei 2018 di Aula Balai Penerapan Mutu Hasil Perikanan Provinsi Kalimantan Selatan Banjarbaru telah dilaksanakan sosialisasi dan ujicoba pelayanan dan penerapan mutu hasil perikanan berbasis aplikasi e mutu silkan kepada seluruh pelanggan Balai Penerapan Mutu Hasil Perikanan.  Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala dan kasubbag tata usaha/seksi lingkup BPMHP, Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Selatan, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Selatan, Balai Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu Hasil Perikanan (BKIPM) Kalimantan Selatan, Dinas Perikanan Kab Tanah Laut, Tapin dan Kota Banjarbaru, seluruh Unit Pengolahan Ikan (UPI) modern di Kalimantan Selatan dan UMKM pengolah ikan Kota Banjarbaru.

Sosialisasi aplikasi e mutu silkan di pimpin oleh Kepala Balai Penerapan Mutu Hasil Perikanan Provinsi Kalimantan Selatan (Ir. H. Khairuddin,MP).  Adapun  hasil sosialisasi tersebut adalah semua pelanggan telah memahami tujuan dan manfaat penerapan pelayanan berbasis aplikasi e mutu silkan, semua peserta/pelanggan yang hadir telah mendaftar biodata ke aplikasi e mutu silkan dan berhasil melakukan ujicoba penyampaian permohonan pengujian mutu serta penerapan e mutu silkan akan diimulai tanggal 9 Mei 2018.