Laboratorium pengujian Balai Penerapan Mutu Hasil Perikanan provinsi Kalimantan Selatan terakreditasi KAN sampai tahun 2022

Laboratorium pengujian Balai Penerapan Mutu Hasil Perikanan provinsi Kalimantan Selatan terakreditasi KAN sampai tahun 2022

Sejak tahun 2003 Laboratorium pengujian Balai Penerapan Mutu Hasil Perikanan (sebelumnya Laboratorium PPMHP) Provinsi Kalimantan Selatan telah menerapkan system manajemen mutu laboratorium secara konsisten sesuai standar Internasional  SNI ISO/IEC 17025:2008 dan telah terakreditasi sertifikat nomor : LP-169-DN. Berdasarkan sertifikat akreditasi nomor :      yang diterbitkan oleh Komite Akreditasi Nasional Jakarta,  Laboratorium pengujian BPMHP Provinsi Kalimantan Selatan terakreditasi sampai tahun 2022.

Adapun parameter yang terakreditasi adalah Biologi 9 parameter, Fisika 1 parameter, Kimia 5 parameter, yaitu dengan ruang lingkup pengujian :

  • Biologi,  Produk hasil perikanan (segar,kering beku, masak) ; TPC (SNI 2332.3:2015), Coliform dan E.coli (IK.7-1-5.4 kuantitatif), Salmonella (IK.8-1-5.4 kuantitatif), Vibrio cholera (SNI 01-2332.4-2006), Staphylococcus aureus (SNI 2332.9-2015), Vibrio parahaemolyticus (SNI 01-2332.5:2006),  Produk ikan segar, ikan hidup, ikan beku ; Nematoda (SNI 2332.6:2015). Air dan Es ; Coliform dan E.coli (SNI ISO 9308-1:2010), Enterococci (SNI ISO 7899-2:2010)
  • Fisika, Produk hasil perikanan (segar, kering, beku, masak) Ikan Segar (Udang, kembung, tongkol, nila) Ikan kering (ikan asin), Produk Olahan (amplang), Udang beku, Udang masak beku, Kerupuk ikan, udang dan moluska, Bakso ikan. Parameter pengujian ; uji Sensori (SNI 2346:2015)
  • Kimia, Produk hasil perikanan (segar, kering, beku, masak) ; pengujian logam berat Hg (SNI 2354.6-2016), Logam berat Cd (SNI 2354.5-2011), Logam berat Pb (SNI 2354.5-2011), Chloramphenicol (SNI 7587.3-2010), Formalin (IK.5-1-5.4(kolorimetrik)).